KEBIJAKAN PAJAK

BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juni 2023 | 09:00 WIB
BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan bakal meninjau efektivitas insentif pajak yang sepi peminat.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menyediakan berbagai skema insentif untuk meningkatkan daya saing investasi. Apabila memang sepi peminat, insentif pajak tersebut dapat diganti dengan yang lebih menarik.

"Untuk insentif yang belum optimal, maka akan kita review. Kalau memang tidak optimal ya akan kita ubah," katanya, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Febrio mengatakan insentif pajak diberikan untuk lebih mendorong aktivitas ekonomi. Dalam konteks investasi, insentif pajak diberikan agar para investor memilih Indonesia sebagai negara tujuan penanaman modal.

Berbagai skema insentif pajak yang ditawarkan untuk investor di antaranya tax holiday, supertax deduction litbang, supertax deduction vokasi, investment allowance, dan tax allowance.

Meski demikian, tidak semua skema insentif pajak tersebut diminati investor. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, BKF memproyeksikan realisasi insentif investment allowance masih akan senilai Rp0 hingga akhir 2022.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Insentif investment allowance mulai berlaku pada 9 Maret 2020, terhitung sejak diundangkannya PMK 16/2020, tetapi belum ada wajib pajak yang memanfaatkannya.

Investment allowance adalah salah satu insentif yang ditetapkan oleh pemerintah lewat PP 45/2019. Insentif investment allowance menjanjikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi.

Kemudian, insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) baru dimanfaatkan 23 pelaku usaha hingga September 2022. Mereka mengajukan 168 proposal litbang dengan biaya senilai Rp1,29 triliun.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction, salah satunya fokus farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan. Adapun tema yang termasuk dalam fokus tersebut yakni bahan farmasi, farmasi untuk manusia, obat tradisional, kosmetik, alat kesehatan dan laboratorium, implan tulang dan gigi, industri fitofarmaka, dan industri ekstrak bahan alami.

"Namanya insentif ini usaha pemerintah untuk melihat peluang bahwa ada kebutuhan ekonomi. Kalau kemudian setelah beberapa lama insentifnya belum bergerak, kita siap-siap memastikan untuk mencari sektor yang lain yang akan kita dorong," ujar Febrio. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M