KEBIJAKAN PAJAK

BKF Sebut Porsi Insentif Pajak untuk Masyarakat Paling Besar

Dian Kurniati | Jumat, 31 Maret 2023 | 17:56 WIB
BKF Sebut Porsi Insentif Pajak untuk Masyarakat Paling Besar

Analis Kebijakan Ahli Muda BKF Bagus Raharjo (kanan) dan Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji (kiri)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar belanja perpajakan pada 2021 ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM.

Analis Kebijakan Ahli Muda BKF Bagus Raharjo menyebut belanja perpajakan pada 2021 diestimasi mencapai Rp299,1 triliun atau 1,76% terhadap PDB. Dari jumlah tersebut, 76,5% belanja perpajakan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM.

"Insentif pajak yang dimanfaatkan masyarakat porsinya paling besar. Menariknya, masyarakat tidak menyadari kalau mereka juga memanfaatkan insentif ini," katanya dalam acara Nyibir Fiskal, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Contoh insentif yang dinikmati masyarakat di antaranya bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selanjutnya, terdapat fasilitas PPN tidak dipungut untuk pengusaha kecil dan fasilitas PPh final untuk UMKM yang mendukung pertumbuhan industri UMKM.

Di sisi lain, porsi insentif pajak untuk pengusaha atau industri besar justru tidak terlalu besar. Pada kelompok ini, insentif yang diberikan berfungsi mendukung bisnis dan investasi.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Bagus menjelaskan pemberian insentif pajak akan selalu disesuaikan dengan tujuan besar APBN. Ketika perekonomian mengalami gejolak, pemerintah memberikan insentif pajak untuk meredam gejolak tersebut.

Selain itu, insentif juga memainkan peran penting untuk mendukung sektor yang membutuhkan seperti industri pionir. Namun, tak semua sektor layak memperoleh insentif ini karena pemberiannya dilakukan secara selektif dan terarah.

Di sisi lain, Bagus menilai efektivitas pemberian insentif pajak terbilang sulit diukur. Namun, dari data konsumsi, pemberian berbagai insentif pajak cukup membantu mengerek daya beli masyarakat, terutama ketika tertekan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Kemudian, sambungnya, data realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja juga menunjukkan peran insentif pajak yang cukup efektif menarik investasi.

"Dari situ dapat disimpulkan insentif ini berpengaruh atau berdampak baik terhadap perekonomian. Akan tetapi, kita perlu melihat di masing-masing [tujuannya]," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati