KOTA BATU

Bisnis Vila Jadi Sasaran Ekstensifikasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:00 WIB
Bisnis Vila Jadi Sasaran Ekstensifikasi Pajak

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews – Pemkot Batu, Jawa Timur membuka opsi menjadikan bisnis penginapan vila sebagai sebagai objek pajak baru. Rencananya, pemkot akan melakukan pendataan terhadap ratusan vila di Kota Batu.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan jumlah vila makin banyak dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, bisnis akomodasi tersebut belum tergali potensi pajak untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

"Terdapat 536 vila di kawasan Songgoriti dan Oro-oro Ombo yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Punjul menuturkan ratusan vila tersebut tidak mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), padahal fungsi vila saat ini telah beralih fungsi menjadi jasa akomodasi penginapan dari sebelumnya hanya untuk kepentingan hunian.

Dengan demikian, para pemilik bisnis vila tidak memiliki nomor pokok wajib pajak daerah sehingga tidak menyetor pajak hotel. Untuk itu, pemkot akan melakukan pendataan rumah hunian yang sudah beralih fungsi menjadi vila.

Dia memaparkan proses bisnis untuk memungut PAD dari kegiatan bisnis vila sudah dilakukan dengan menggandeng paguyuban pemilik vila di Kota Batu. Namun, hasil penerimaan yang didapat belum optimal.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sebanyak 324 vila yang tergabung dalam paguyuban membayar retribusi hanya Rp2,8 juta per bulan. Jumlah tersebut sangat kecil karena kontribusi pembayaran retribusi setiap vila hanya Rp8.600 setiap bulan.

"Seharusnya ini menjadi potensi pajak daerah. Selama ini jasa akomodasi seperti hotel harus bayar pajak. Ini yang membuat investasi di Kota Batu tidak maksimal. Orang akan pilih bangun vila karena tidak perlu izin dan tidak dikenakan pajak," ujar Punjul.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-TK) Muji Dwi Leksono mengatakan bisnis akomodasi vila belum termasuk sebagai objek pajak daerah.

Selama ini, pemkot hanya memungut retribusi pengalihan fungsi IMB dari hunian menjadi kegiatan komersial. "Untuk pajak vila tidak ada. Hanya retribusi IMB karena pergantian jenis usaha. Sehingga untuk lainnya tidak ada," tuturnya seperti dilansir nusadaily.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2021 | 00:38 WIB

Menurut saya pemakaian villa tidak seperti hotel. Jadi untuk itu bisnis ini belun termasuk objek pajak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi