KPP PRATAMA KUNINGAN

Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 12:30 WIB
Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Ilustrasi.

KUNINGAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan menyelenggarakan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dengan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Kuningan pada 2 Maret 2024.

Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kab. Kuningan. Tuti menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim dari KPP Pratama Kuningan yang telah memfasilitasi Ikatan Notaris Indonesia dalam menyampaikan SPT Tahunan.

"Dengan adanya tim dari KPP Pratama Kuningan, kami senang. Sebab, jika ada permasalahan yang terjadi bisa langsung diselesaikan dan kami bisa tenang melaporkan SPT Tahunan dengan segera," katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kuningan Fitri Hikmawati menuturkan penghitungan penghasilan neto untuk notaris menggunakan norma, sedikit berbeda dengan penghitungan pajak untuk karyawan ataupun usahawan.

"Norma yang digunakan adalah sebesar 5%. Jadi, penghitungan pajak notaris ialah penghasilan bruto dikalikan 50% baru dikurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan dikalikan tarif pajaknya," ujarnya.

Fitri berharap kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan KPP Pratama Kuningan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama notaris, untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret 2024.

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN