TAJUK PAJAK

Bila e-Bupot Diwajibkan Penuh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Bila e-Bupot Diwajibkan Penuh

llustrasi. (DItjen Pajak)

MULAI September 2020, seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 elektronik ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23/26 yang wajib membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masanya sesuai dengan PER-04/PJ/2017.

Ketentuan dalam KEP-368/PJ/2020 ini sekaligus menandai implementasi penuh e-bupot 23/26 dan mengakhiri tahapannya, mulai dari KEP-178/2017 (15 WP), KEP-178/2018 (153 WP), KEP-425/2019 (1.745 WP), KEP-599/2019 (26 WP), KEP-652/2019 (15 KPP) dan KEP-269/2020 (KPP Pratama).

Kewajiban itu juga berlaku pada wajib pajak yang terdaftar sebelum atau sejak 1 September 2020, setelah wajib pajak tersebut memenuhi syarat menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 elektronik seperti diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Menurut perdirjen itu, bukti potong dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dapat berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Namun, bagi pemotong pajak yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, wajib hukumnya menggunakan dokumen elektronik atau e-bupot.

Ada 4 kriteria untuk pemotong pajak yang wajib menggunakan e-bupot. Pertama, telah menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan.

Ketiga, sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. Keempat, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif

Baca Juga:
Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

E-bupot adalah perangkat lunak yang disediakan laman www.pajak.go.id atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Untuk mengakses e-bupot ini, pemotong pajak harus memiliki memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), akun DJP Online, dan sertifikat elektronik.

Aturan e-bupot kali pertama ditetapkan 31 Maret 2017 melalui Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017. Namun, saat itu e-bupot belum siap digunakan, sehingga pelaporan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik belum dapat dilakukan.

Pelaporan segala jenis SPT memang seharusnya sudah dapat dilakukan secara daring. Namun, karena belum siap, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 saat itu masih dilakukan di KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dengan formulir kertas.

Baca Juga:
Ada e-Bupot, Karyawan Mudah Cari Tahu PPh 21 Lebih Bayar atau Tidak

Karena itu, wajib pajak masih harus datang dan merelakan waktunya mengantre di KPP. Secara bertahap, aplikasi e-bupot kemudian diujicobakan di beberapa tempat dengan wajib pajak pemotong tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Pajak.

Kini dengan terbitnya KEP-368/PJ/2020 dan efektifnya e-bupot, pelaporan elektronik itu dapat diterapkan dalam skala penuh. Hal ini tentu membawa angin segar bagi wajib pajak. E-bupot memberi banyak manfaat dan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus dapat meningkatkan pelayanan DJP.

Wajib pajak dapat membuat dan melaporkan pajaknya di mana dan kapan saja. Selain itu, bukti pemotongan elektronik ini juga dapat memberikan kepastian hukum terkait dengan status dan keandalan bukti pemotongan.

Baca Juga:
Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Dari sisi wajib pajak yang dipotong dan pemotong pajak, bukti potong dalam e-bupot ini akan masuk dalam prepopulated SPT Tahunan yang akan memudahkan proses pelaporan.

Bagi DJP, selain pengadministrasian SPT lebih efisien, skema tersebut juga bisa meyakinkan bahwa penghasilan yang dipotong melalui sistem ini akan dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan wajib pajak penerima penghasilan yang dikenai potongan.

Aplikasi e-bupot merupakan terobosan jitu untuk menyederhanakan proses bisnis di bidang perpajakan. Dunia yang kini sudah serba digital dengan sendirinya menghadirkan tuntutan kehadiran aplikasi ini. Kita berharap DJP siap dengan infrastruktur teknologi guna mengamankan e-bupot ini. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Rabu, 03 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

Selasa, 02 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Bupot, Karyawan Mudah Cari Tahu PPh 21 Lebih Bayar atau Tidak

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara