PP 1/2021

Bila Ada Indikasi Pelanggaran PNBP, K/L Pengelola Bisa Diperiksa

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:03 WIB
Bila Ada Indikasi Pelanggaran PNBP, K/L Pengelola Bisa Diperiksa

Salinan PP 1/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya terhadap wajib bayar, menteri keuangan dapat meminta pemeriksaan terhadap kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan mengenai permintaan pemeriksaan terhadap instansi pengelola PNBP ini masuk dalam Pasal 8 PP 1/2021. Aturan pelaksanaan Pasal 57 UU 9/2018 tentang PNBP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 5 Januari 2021.

“Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap instansi pengelola PNBP,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PP tersebut, dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Adapun instansi pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, dalam hal ini, pemeriksaan akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Permintaan pemeriksaan berdasarkan adanya indikasi pelanggaran ketentuan PNBP, indikasi kerugian negara atau tindak pidana, berdasarkan hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), atau berdasarkan hasil pengawasan menteri keuangan.

Dalam melakukan pemeriksaan, BPKP memiliki beberapa kewajiban, seperti menyerahkan surat tugas kepada terperiksa, menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan, menjelaskan hak dan kewajiban terperiksa selama dan setelah pemeriksaan, hingga mengembalikan barang bukti dan dokumen pendukung pemeriksaan.

Baca Juga:
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, BPKP berwenang untuk memeriksa serta meminjam barang bukti, meminta keterangan dan bukti yang diperlukan, memasuki tempat penyimpanan dokumen hingga uang yang bisa menjadi petunjuk, mengakses data, dan kewenangan-kewenangan lainnya.

Bila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana oleh instansi pengelola PNBP atau mitra instansi, menteri keuangan ataupun pimpinan instansi harus menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, bila pemeriksa menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pada bidang penerimaan negara, indikasi kerugian negara, atau indikasi unsur tindak pidana di luar pihak yang diperiksa, BPKP perlu menyampaikan informasi tersebut secara terpisah kepada menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP terkait. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

BERITA PILIHAN