Salinan PP 1/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya terhadap wajib bayar, menteri keuangan dapat meminta pemeriksaan terhadap kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ketentuan mengenai permintaan pemeriksaan terhadap instansi pengelola PNBP ini masuk dalam Pasal 8 PP 1/2021. Aturan pelaksanaan Pasal 57 UU 9/2018 tentang PNBP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 5 Januari 2021.
“Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap instansi pengelola PNBP,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PP tersebut, dikutip pada Rabu (13/1/2021).
Adapun instansi pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, dalam hal ini, pemeriksaan akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Permintaan pemeriksaan berdasarkan adanya indikasi pelanggaran ketentuan PNBP, indikasi kerugian negara atau tindak pidana, berdasarkan hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), atau berdasarkan hasil pengawasan menteri keuangan.
Dalam melakukan pemeriksaan, BPKP memiliki beberapa kewajiban, seperti menyerahkan surat tugas kepada terperiksa, menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan, menjelaskan hak dan kewajiban terperiksa selama dan setelah pemeriksaan, hingga mengembalikan barang bukti dan dokumen pendukung pemeriksaan.
Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, BPKP berwenang untuk memeriksa serta meminjam barang bukti, meminta keterangan dan bukti yang diperlukan, memasuki tempat penyimpanan dokumen hingga uang yang bisa menjadi petunjuk, mengakses data, dan kewenangan-kewenangan lainnya.
Bila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana oleh instansi pengelola PNBP atau mitra instansi, menteri keuangan ataupun pimpinan instansi harus menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, bila pemeriksa menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pada bidang penerimaan negara, indikasi kerugian negara, atau indikasi unsur tindak pidana di luar pihak yang diperiksa, BPKP perlu menyampaikan informasi tersebut secara terpisah kepada menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP terkait. (kaw)