KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Bikin Rugi Miliaran, Tersangka Faktur Pajak Fiktif Dibawa ke Kejati

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Maret 2022 | 09:30 WIB
Bikin Rugi Miliaran, Tersangka Faktur Pajak Fiktif Dibawa ke Kejati

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara tindak pidana perpajakan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan tersangka berinisial AT tersebut langsung ditahan karena ditengarai melakukan penggelapan pajak yang merugikan penerimaan negara hingga Rp3,5 miliar.

"Setelah berkas dianggap lengkap maka tersangka langsung ditahan di sel tahanan Polsek Telanaipura selama 20 hari," katanya, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Lexy menambahkan barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan antara lain 5 bundel buku atau dokumen perusahaan serta 1 rekening koran PT JTP.

Untuk diketahui, tersangka AT melalui perusahaan PT JTP menggunakan faktur pajak fiktif atas transaksi pembelian BBM solar industri pada Maret hingga Juli 2019 sehingga seolah-olah perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran pajak.

AT diduga kuat telah melanggar Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

"Untuk memudahkan persidangan terdakwa akan ditahan di Polsek Telanaipura selama 20 hari, selanjutnya jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," ujar Lexy seperti dilansir borneonews.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024