KEBIJAKAN PAJAK

Biaya Sambung & Beban Air PAM Bakal Bebas PPN?

Muhamad Wildan
Kamis, 11 Juni 2020 | 17.22 WIB
Biaya Sambung & Beban Air PAM Bakal Bebas PPN?

Ilustrasi. (denpasarkota.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menambah pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan atas biaya sambung dan biaya beban penyerahan air bersih.

Rencana pemerintah ini terungkap dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 4 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020. Dalam beleid itu, ada rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pegenaan Pajak Pertambahan Nilai.

“Penambahan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai dibebaskan atas biaya sambung dan biaya beban,” demikian bunyi pokok materi muatan terkait revisi PP No.40 Tahun 2015 yang dimuat dalam Keppres No. 4 Tahun 2020, seperti dikutip pada Kamis (11/6/2020).

Dalam Keppres No. 4 Tahun 2020 disebutkan pemrakarsa revisi PP No.40 Tahun 2015 ini adalah Kementerian Keuangan. Revisi peraturan tersebut didasari pada ketentuan yang ada dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN.

Dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN disebutkan pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Hal ini berlaku untuk pertama, kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean. Kedua, penyerahan barang kena pajak tertentu atau penyerahan jasa kena pajak tertentu.

Ketiga, impor barang kena pajak tertentu. Keempat, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Kelima, pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN disebutkan kemudahan perpajakan diberikan salah satunya untuk menjamin tersedianya air bersih dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Terkait dengan rencana tersebut, DDTCNews meminta konfirmasi kepada Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar. Dia mengatakan pembahasan mengenai revisi PP No. 40 Tahun 2015 dipimpin oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Direktorat Peraturan Perpajakan I saat ini sedang menunggu undangan pembahasan dari BKF," kata Arif.

Untuk diketahui, biaya sambung dan biaya beban adalah biaya-biaya yang biasa dikenakan oleh perusahaan air minum kepada pelanggan selain tarif air minum itu sendiri.

Bila merujuk pada PP No. 40/2015, penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah air bersih yang belum siap ataupun yang sudah siap diminum oleh pengusaha. Pembebasan PPN ini tidak berlaku untuk air minum dalam kemasan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.