PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Biaya Pengesahan STNK Tahunan Resmi Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 14:27 WIB
Biaya Pengesahan STNK Tahunan Resmi Dihapus

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan yang membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu termuat dalam lampiran E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Bayu Pratama mengatakan penghapusan biaya itu dilakukan setelah surat edaran dari Korps Lalu Lintas Polri diterima dalam rangka menerapkan putusan MA terhitung pada Rabu (14/3).

“Penghapusan biaya penghesahan STNK berlaku pada Rabu (14/3). Kami sudah menerima surat edarannya kemarin (13/3), maka sistem untuk biaya pengesahan STNK di seluruh Samsat telah dihapus,” paparnya di Jakarta, Rabu (14/3).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Sebelumnya, gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 itu diajukan oleh Warga Pamekasan Jawa Timur Noval Ibrohim Salim. Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu, MA menilai biaya pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat 5 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Khususnya, biaya itu bertentangan pada pasal 73 ayat 5 UU nomor 30/2014, yang mengamanatkan pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA pun menilai pengenaan biaya pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, wajib pajak sudah dipungut PNBP saat menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tidak perlu ada pungutan lainnya.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sayangya, MA baru memberi putusan untuk menghapus aturan yang terlanjur berlaku sejak bertahun-tahun lalu itu. Noval Ibrohim Salim selaku pihak yang menggugat aturan itu, menjadi sosok yang menyelamatkan banyak wajib pajak dari pungutan ganda.

Hingga saat ini, pemerintah belum menanggapi bagaimana nasib biaya pengesahan STNK yang terlanjur dibayar oleh wajib pajak bertahun-tahun lamanya, yang jelas-jelas melanggar aturan berdasarkan putusan MA. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku