KEBIJAKAN MONETER

BI Siapkan 7 Instrumen untuk Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juli 2023 | 14:00 WIB
BI Siapkan 7 Instrumen untuk Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) sebelum konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyiapkan 7 instrumen keuangan untuk mendukung penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan 7 instrumen tersebut akan menawarkan bunga yang kompetitif dan relatif tinggi dibandingkan dengan bunga deposito perbankan di luar negeri.

"Bunganya akan kami reviu dari bulan ke bulan," katanya, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Ketujuh instrumen yang disiapkan oleh BI antara lain rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, term deposit (TD) valas DHE SDA, promissory note Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kemudian, penempatan deposito valas yang bisa dijadikan sebagai agunan kredit rupiah, swap valas oleh nasabah ke bank, dan swap valas oleh bank ke BI. Perry pun mencontohkan bunga atas DHE SDA yang ditempatkan pada TD valas mencapai 5,51%.

"Bank hanya dapat fee saja. Dari bank ke eksportir 5,385% sehingga ekportir dengan deposito valasnya dari rekening khusus kemudian bank yang pass on ke BI dalam TD valas di BI. Eksportirnya dapat 5,385% sehingga banknya dapat fee 0,125%," tuturnya.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Mendukung Likuiditas Eksportir

Tambahan informasi, penempatan deposito valas sebagai agunan kredit rupiah serta instrumen swap disiapkan BI untuk mendukung likuiditas para eksportir yang berkewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

"Ini dukungan kami untuk PP 36/2023 sehingga yang 30% tetap masuk, bisa kemudian dapat suku bunga kompetitif, kebutuhan rupiahnya bisa dipenuhi, dan banknya juga bisa bertransaksi dengan BI," ujar Perry.

Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor, pinjaman, impor, dividen, atau keperluan lain sesuai dengan Pasal 8 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD