SURVEI PENJUALAN ECERAN

BI Prediksi Indeks Penjualan Riil Mei 2020 Minus 23%

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juni 2020 | 10:44 WIB
BI Prediksi Indeks Penjualan Riil Mei 2020 Minus 23%

Ilustrasi Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) menyebutkan laju konsumsi masyarakat saat ini masih menunjukkan penurunan, terlihat dari indeks penjualan riil (IPR) April 2020 yang -16,9% secara tahunan.

Berdasarkan survei penjualan eceran BI April 2020, IPR diproyeksikan akan terkontraksi makin dalam pada Mei 2020 di angka -22,9%. Adapun tren IPR yang negatif ini sudah dimulai sejak Maret 2020 yang kala itu mencapai -4,5%.

"Penurunan penjualan bersumber dari kontraksi penjualan di seluruh kelompok komoditas yang dipantau," tulis BI dalam publikasinya, dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Secara lebih terperinci, komoditas subkelompok sandang mengalami -70,9% (yoy) pada April ini. Hal serupa juga ditunjukkan pada komoditas kelompok barang budaya dan rekreasi yang -48,5% (yoy).

Secara lebih terperinci, komoditas subkelompok sandang mengalami -70,9% (yoy) pada April ini. Begitu juga dengan kelompok barang budaya dan rekreasi yang mencatatkan kinerja -48,5% (yoy).

Pada Mei, komoditas subkelompok sandang diprediksi bakal melanjutkan tren negatif ke level 77,8% (yoy). Serupa, pergerakan kelompok barang budaya dan rekreasi juga diprediksi -57,1% (yoy).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

“Masih diberlakukannya kebijakan PSBB di berbagai daerah berdampak terhadap menurunnya permintaan dan menyebabkan pertumbuhan penjualan eceran masih terus terkontraksi,” tulis BI.

Di sisi lain, tren kinerja konsumsi yang melemah juga berbanding lurus dengan menurunnya penerimaan PPN. Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan PPN pada Mei 2020 turun 8% dengan hanya memperoleh Rp160 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi