KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Pada Level 4%, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:15 WIB
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Pada Level 4%, Ini Sebabnya

Kantor Bank Indonesia. (foto: antara)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00% dengan suku bunga deposit facility sebesar 3,25% dan suku bunga lending facility sebesar 4,75%.

Keputusan BI tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang digelar pada 18-19 Agustus 2020. Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, suku bunga acuan dipertahankan untuk menjaga stabilitas eksternal di tengah inflasi yang diprediksi tetap rendah.

"BI menekankan jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi, termasuk dukungan kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020," katanya melalui konferensi video, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kebijakan mempertahankan suku bunga acuan, lanjut Perry, juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang mulai menunjukkan tanda perbaikan setelah mengalami tekanan berat pada kuartal II/2020 karena pandemi virus Corona.

Indikasi perbaikan ekonomi secara global mulai terlihat di beberapa negara, khususnya di China seiring dengan penurunan penyebaran virus Corona dan mulai efektifnya berbagai stimulus kebijakan fiskal.

Pada pasar keuangan global, kekhawatiran terhadap terjadinya gelombang kedua pandemi, prospek pemulihan ekonomi global, dan kenaikan tensi geopolitik Amerika Serikat (AS)-China menyebabkan masih tingginya ketidakpastian.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kondisi ini kemudian menahan aliran modal ke negara berkembang dan memberikan tekanan kepada nilai tukar negara berkembang, termasuk Indonesia.

"Perekonomian global pada paruh kedua 2020 diprakirakan membaik, meskipun belum kembali ke level sebelum Covid-19, sejalan dengan penerapan protokol kesehatan di era kenormalan baru," ujar Perry.

Di dalam negeri, lanjutnya, BI akan menempuh sejumlah langkah untuk mendukung pemulihan ekonomi, yakni melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, serta memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

BI juga menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5% hingga 10% menjadi 0% dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif 1 Oktober 2020.

BI juga akan memperkuat sinergi bersama perbankan, fintech, pemerintah, serta otoritas terkait dalam rangka percepatan digitalisasi antara lain melalui dukungan digitalisasi UMKM dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), perluasan akseptasi QRIS berbasis komunitas, serta dorongan penggunaan QRIS dalam e-commerce.

"BI akan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu dalam mengambil langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan," ujar Perry. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?