KEBIJAKAN MONETER

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 3,5%

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 15:33 WIB
BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 3,5%

Ilustrasi. Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate sebesar 25 basis poin menjadi 3,5% sebagai salah satu langkah lanjutan dalam pemulihan ekonomi nasional.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility juga dipangkas menjadi 2,75%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 4,25%. Keputusan tersebut mempertimbangkan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga.

"Bank Indonesia juga menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha," katanya melalui konferensi video, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Kebijakan penurunan BI rate tersebut menjadi yang pertama tahun ini, sekaligus memecahkan rekor level suku bunga acuan terendah sepanjang sejarah. BI terakhir kali menurunkan suku bunga acuan pada November 2020, dari 4,0% menjadi 3,75%, yang saat itu juga menjadi rekor terendah.

Perry menambahkan BI akan melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, serta melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung kebijakan moneter akomodatif.

Pada saat bersamaan, BI akan melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BI juga akan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, dan berlaku efektif 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

"Ke depan, BI akan mengarahkan seluruh instrumen kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara