PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Bersiap, Aturan Pelaksana Program Ungkap Sukarela Segera Terbit

Muhamad Wildan | Jumat, 26 November 2021 | 13:37 WIB
Bersiap, Aturan Pelaksana Program Ungkap Sukarela Segera Terbit

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti dan narasumber lain dalam Media Gathering, Jumat (26/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera menetapkan aturan pelaksana program pengungkapan sukarela (PPS) yang diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti mengatakan aturan turunan juga akan mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan PPS. Nantinya, wajib pajak yang ingin memanfaatkan PPS hanya perlu mengajukan permohonan secara online.

"Kita belajar dari tax amnesty, jadi kita tidak fisik nanti. Pengajuannya secara online, form-nya by system. Ada surat pernyataan dan lampiran-lampirannya itu secara online," ujar Dwi pada Media Gathering yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Tak hanya itu, DJP juga sedang merumuskan ketentuan mengenai investasi SBN untuk melaksanakan PPS. Nantinya akan diatur mengenai besaran bunga serta denominasi dari SBN yang menjadi instrumen untuk penempatan dana oleh wajib pajak.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, aturan pelaksana mengenai PPS menjadi prioritas bagi pemerintah untuk segera diterbitkan mengingat program tersebut dimulai pada 1 Januari 2022.

"Ada prioritas yang harus diselesaikan, khususnya terkait dengan implementasi PPS," ujar Suryo, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Seperti diketahui, UU HPP mengatur PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Peserta program pengungkapan sukarela dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 26 November 2021 | 17:58 WIB

Tentunya, diharapkan banyak Wajib Pajak yang mengikuti program ini. Program PPS ini sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak. Ini juga berbanding lurus dengan pendapatan negara nantinya. Semakin banyak yang mengikuti program ini semakin bertambah pula pendapatan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M