KEBIJAKAN FISKAL

Berniat Publikasikan Artikel di Jurnal BPPK Kemenkeu? Lihat Info Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 15:08 WIB
Berniat Publikasikan Artikel di Jurnal BPPK Kemenkeu? Lihat Info Ini

Ilustrasi tampilan depan salah satu Jurnal BPPK. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan membuka seleksi artikel hasil kajian/penelitian di bidang ekonomi dan keuangan negara, termasuk perpajakan. Artikel ilmiah akan dipublikasikan dalam Jurnal BPPK.

Melalui Pengumuman No. PENG-1/PP.1/2019, BPPK Kemenkeu menggelar Call for Papers Jurnal BPPK Volume 12 No.1/2019. Jurnal BPPK merupakan publikasi ilmiah yang berisi tulisan yang diangkat dari hasil penelitian, pengembangan, kajian, dan pemikiran di bidang ekonomi dan keuangan negara.

Dengan kode p-ISSN 2085-3785 dan e-ISSN 2615-7780, Jurnal BPPK terbit pertama kali pada 2010 dengan masa terbit sekali setahun. Pada 2011, masa terbit ditambah menjadi dua kali setahun. Pengelolaan Jurnal BPPK juga telah bertransformasi secara elektronik (e-journal) pada laman Jurnal BPPK sejak 2017.

Baca Juga:
Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

“Jurnal BPPK terbuka untuk umum, praktisi, peneliti, pegawai, dan pemerhati masalah ekonomi dan keuangan negara. Isi hasil penelitian yang diterbitkan pada Jurnal BPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan resmi BPPK Kemenkeu,” demikian informasi dalam pengumuman tersebut, seperti dikutip pada Selasa (26/2/2019).

Adapun artikel yang dapat dimuat mencakup dua topik besar yakni ekonomi dan keuangan negara. Ada beberapa bidang yang masuk topik keuangan negara yakni akuntansi pemerintahan, perpajakan, kepabeanan dan cukai, piutang lelang, kekayaan negara, pengelolaan utang negara, perimbangan keuangan, perbendaharaan negara, anggaran negara, kebijakan fiskal, dan bidang lainnya.

Pengiriman artikel pada Jurnal BPPK tidak dikenakan biaya alias gratis. Pengiriman artikel dilakukan melalui menu “MAKE A SUBMISSION” pada laman Jurnal BPPK. Seleksi artikel dilakukan dengan metode Double-blind Review dengan melibatkan reviewersesuai dengan bidang keahlian.

Baca Juga:
FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Artikel yang dinyatakan layak akan diterbitkan pada Jurnal BPPK Volume 12 No.1/2019. Penulis yang artikelnya yang lolos seleksi dan terbit pada Jurnal BPPK akan mendapatkan penghargaan sesuai dengan standar biaya di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa langsung mengubungi Sekretariat Jurnal BPPK, Jalan Purnawarman No.99 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telepon (021) 7394666 ext. 2225, fax: (021) 7244328, surel: [email protected]. Anda juga bisa melihat informasi dan ketentuan lebih lanjut di pengumuman dan lampiran pengumuman. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara