THAILAND

Berlaku Sejak 1997, Tarif PPN Thailand Dipertahankan di Level 7 Persen

Dian Kurniati | Senin, 28 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Berlaku Sejak 1997, Tarif PPN Thailand Dipertahankan di Level 7 Persen

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian Keuangan Thailand menegaskan pemerintah akan mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di level 7%.

Kepala Kantor Kebijakan Fiskal sekaligus juru bicara Kemenkeu Pornchai Theeravet mengatakan pemerintah belum ada rencana untuk mengembalikan tarif PPN ke level 10%. Tarif PPN akan tetap dijaga rendah walaupun ada kebutuhan meningkatkan penerimaan, termasuk untuk mendanai program pensiun.

"Kementerian Keuangan tidak memiliki rencana menaikkan PPN dari 7% menjadi 10% untuk menghasilkan lebih banyak penerimaan guna mendanai program dukungan pensiun," katanya, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

UU Pendapatan menyatakan tarif PPN standar Thailand adalah 10% sejak penerapannya pada 1992. Namun pada saat krisis 1997, pemerintah menerbitkan keputusan kerajaan yang menetapkan tarif PPN diturunkan menjadi 7%.

Pemerintah Thailand meninjau besaran tarif PPN tersebut setiap 2 tahun. Hingga saat ini, pemotongan tarif PPN sebesar 3% masih terus diperpanjang untuk menjaga daya beli.

"Jika PPN dinaikkan, berarti harus ada undang-undangnya. Namun, untuk saat ini Kemenkeu belum berencana menaikkan tarif pajak," ujar Pornchai dilansir thaipbsworld.com.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Sebelumnya, Dewan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional mengusulkan beberapa langkah untuk mengoptimalkan dukungan untuk program pensiun, termasuk menaikkan tarif PPN. Melalui kebijakan ini, pemerintah diharapkan memiliki anggaran yang memadai untuk menyediakan tunjangan para pensiunan.

Wakil Sekjen Dewan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional Worawan Plikhamin menilai kenaikan PPN memang biasanya akan menimbulkan penolakan dari masyarakat. Namun, kenaikan tarif pajak tersebut diyakini akan meningkatkan tabungan lansia yang nantinya bakal dinikmati masyarakat umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah