UU HKPD

Berlaku Mulai 2025, Opsen Pajak Kendaraan dan PKB Dipungut Sekaligus

Muhamad Wildan | Jumat, 12 April 2024 | 09:00 WIB
Berlaku Mulai 2025, Opsen Pajak Kendaraan dan PKB Dipungut Sekaligus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% bakal berlaku mulai tahun depan.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen berlaku 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan. UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022.

"Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam undang-undang ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya," bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Merujuk pada Pasal 1 UU HKPD, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan sebesar 66%.

Dalam pelaksanaannya, opsen PKB dan BBNKB nantinya akan dipungut secara bersamaan dengan PKB dan BBNKB.

"Pemungutan opsen yang dikenakan atas pokok pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB," Pasal 107 ayat (5) PP 35/2023.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Besaran opsen PKB dan BBNKB yang terutang nantinya akan tercantum dalam SKPD, SSPD, ataupun dokumen penetapan dan pembayaran yang diterbitkan oleh pihak Samsat.

Setelah menerima pembayaran PKB, BBNKB, beserta opsennya, pemprov wajib menyetorkan opsen PKB dan BBNKB ke kas daerah kabupaten/kota dalam waktu 3 hari kerja.

Ketentuan lebih lanjut untuk menyinergikan pemungutan PKB, BBNKB, beserta opsennya akan diatur melalui peraturan gubernur. Sinergi yang dimaksud dapat berupa sinergi pendanaan atas biaya pemungutan pajak dan opsen ataupun bentuk sinergi lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara