KEBIJAKAN PEMERINTAH

Berlaku Mulai 1 April, Penggunaan GeNose C19 Diperluas

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 09:37 WIB
Berlaku Mulai 1 April, Penggunaan GeNose C19 Diperluas

Calon penumpang menjalani tes cepat COVID-19 dengan alat GeNose C19 di Stasiun Kotabaru, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Satgas Penanganan Covid-19 memperluas penggunaan GeNose C19 pada seluruh moda transportasi melalui Surat Edaran No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan surat edaran ini diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia. Adapun aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021.

“Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan,” katanya seperti dikutip dari Setkab, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Berdasarkan surat edaran tersebut, perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi atau umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, maupun udara.

Selain memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan di dalam negeri, Doni menjelaskan sejumlah tujuan dari diterbitkannya surat edaran tersebut antara lain mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Lalu, meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Dalam pelaksanaannya, Satgas Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

Kemudian, kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini yang selaras dan tak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Maret 2021 | 09:42 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Memiliki fungsi yang hampir sama dan mempunyai harga yang lebih terjangkau, diharapkan hadirnya GeNose buatan produk dalam negeri, diharapkan bisa membantu masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam sehari-hari.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara