ADA APA DENGAN PAJAK?

Bagaimana Cara Pilih Metode Transfer Pricing? Jawabannya di Video Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Februari 2023 | 16.00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengetahui cara menentukan metode transfer pricing. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu tahapan ketika menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi afiliasi. Ini sesuai dengan aturan dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 22/2020, tepatnya pada Pasal 9 ayat (2).

Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa metode transfer pricing. Di antaranya adalah metode perbandingan harga antarpihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Metode tersebut akan digunakan oleh wajib pajak maupun otoritas pajak ketika menentukan harga transfer transaksi afiliasi.

Secara historis, terdapat beberapa cara untuk menentukan metode transfer pricing. Bahkan, ketentuan domestik Indonesia sempat berubah dari satu cara ke cara lain. Apa saja caranya?

Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Irsyad, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/HAtA0zOXYJg

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi tebaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.