JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajakprogresif atas tanah menganggur pada tahun ini. Pemerintahmasih mempertimbangkan berbagai aspek serta mencari waktu yang tepat untuk membahas pengenaan pajak tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pengenaan pajak tanah tidak produktif masih sebatas wacana. Menurutnya pemerintah sengaja menunda pembahasan hal itu dan mementingkan fokus pada reformasi agraria.
"Kami masih memantau serta menata reformasi agraria. Jadi untuk rencana pengenaan pajak atas tanah tidak produktif ya masih sebatas wacana, kami memang menunda pembahasannya," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (10/4).
Sayangnya ia mengakui belum bisa menentukan waktu yang tepat untuk membahas pajak atas tanah tidak produktif. Salah satu alasan penundaan itu terjadi karena kondisi perekonomian nasional yang masih belum memberikan sinyal positif.
"Semoga saja nanti pertumbuhan ekonomi kita mencapai 7% atau bahkan lebih tinggi, jadi bisa dipertimbangkan. Kebijakan pajak tanah nganggur tidak produktif memang menjadi pilihan untuk bisa diterapkan, tapi tidak untuk saat ini," tuturnya.
Rencana pemerintah dalam menerapkan jenis pajak tersebut yaitu untuk menghapus para spekulan tanah yang 'memainkan' harga tanah. Mengingat, harga tanah semakin lama semakin meningkat dengan nominal yang terlampau tinggi.
Pemerintah memprediksikan dengan penerapan jenis pajak itu maka para spekulan tanah akan sulit untuk 'bermain' lagi. Bahkan, berbagai tanah yang tidak produktif bisa segera diubah menjadi lebih produktif dalam penggunaannya.