JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan kerangka aturan terkait implementasi proyek base erosion and profit shifting (BEPS), sebagaimana yang dilakukan oleh negara-negara lain yang tergabung dalam proyek tersebut.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan pemerintah Indonesia mendapatkan tantangan untuk bisa menyelesaikan aksi BEPS dalam kurun waktu yang dekat ini.
"Dalam jangka waktu dekat ini, Indonesia akan menyelesaikan 4 aksi BEPS. Tidak hanya di Indonesia, pemerintah negara lain pun diminta melakukan hal yang sama, 4 aksi yang sama," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).
Sebagaimana diketahui, dari ke-15 aksi yang ada, OECD dan G20 telah menetapkan 4 aksi yang menjadi standar minimum untuk diterapkann yaitu, aksi ke-5, aksi ke-6, aksi ke-13 dan aksi ke-14.
John menjelaskan sebelumnya pemerintah telah berhasil menyelesaikan aksi BEPS ke-13 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 pada tahun 2016 mengenai ketentuan dokumentasi transfer pricing.
"Semuanya masih on going. Tapi untuk aksi BEPS ke-13 sebenarnya itu sudah dirampungkan dengan berlakunya PMK 213/2016," ucapnya.
Selanjutnya, kata John, Pemerintah Indonsia juga akan menandatangani perjanjian multilateral atau  Multilateral Tax Agreement pada Juni nanti. Adapun secara keseluruhan 15 aksi BEPS tersebut antara lainnya: