JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyesalkan kasus penyelewengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Pasalnya, proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di mana salah satu sumber uangnya adalah pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama turut merasa kecewa atas kasus tipikor e-KTP dengan nilai proyek mencapai sebesar Rp5,9 triliun.
"Sebagai orang pajak, perasaan kami sama seperti masyarakat, sama-sama kecewa dengan kasus tersebut. Kami kerja keras mengumpulkan uang dengan segala cara, tapi penggunaannya seperti itu. Apalagi nilainya besar sekali," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).
Ia mewakili seluruh pegawai pajak, merasa sangat kecewa. Menurutnya, jerih payah seluruh pegawai Ditjen Pajak tidak dihargai dengan terjadinya kasus korupsi pada e-KTP tersebut.
Ditjen Pajak melakukan berbagai upaya untuk bisa memungut pajak kepada wajib pajaknya, baik dari sisi kebijakan, penagihan, sosialisasi, maupun gijzeling.
Di samping itu, sebagian besar penerimaan negara berasal dari kontribusi masyarakat yang dibayarkan melalui pajak, di mana uang tersebut seharusnya digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus penyelewengan anggaran negara tersebut diduga mampu menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp2,3 triliun. Hingga saat ini, KPK masih menelisik lebih dalam mengenai kasus ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus penyelewengan proyek pengadaan e-KTP itu.
"Kami sudah minta kepada Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk melihat semua aspek yang berhubungan dengan pemberitaan mengenai e-KTP, terutama yang menyangkut sisi Kementerian Keuangan," tuturnya.
Beberapa aspek yang dilihat Sri Mulyani di antaranya proses persetujuan anggaran tahun jamak (multi years) atas proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut hingga pengalokasian anggaran, baik di internal pemerintah maupun yang berhubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Amu)