ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Dian Kurniati
Senin, 1 Juli 2024 | 16.00 WIB
DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat sekitar 670.000 nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik wajib pajak orang pribadi penduduk yang belum dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Berdasarkan catatan DJP, jumlah NPWP yang belum padan mencapai 0,9% dari total wajib pajak orang penduduk yang sudah terdaftar, yakni sebanyak 74,68 juta.

"Artinya, 74 juta atau 99,1% wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP," tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (1/7/2024).

Secara lebih terperinci, tercatat ada 69,6 juta NPWP yang dipadankan dengan NIK melalui sistem. Sementara itu, sebanyak 4,37 juta NPWP sisanya dipadankan dengan NIK oleh wajib pajak sendiri secara mandiri.

"[Kami] menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Meski terdapat beberapa NPWP yang masih belum padan dengan NIK, pelayanan pajak dapat diakses menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) mulai 1 Juli 2024 sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk. Lalu, NPWP 16 digit berlaku bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Adapun NPWP cabang digantikan dengan NITKU berformat 22 digit.

Walau sudah berlaku, perlu dicatat, NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU baru dapat dipakai untuk 7 layanan administrasi, yaitu e-registration, akun profil wajib pajak di DJP Online, info KSWP, e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

Selain menggunakan NIK ataupun NPWP 16 digit, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses menggunakan NPWP 15 digit. Untuk layanan-layanan selain 7 yang sudah disebutkan di atas, wajib pajak hanya bisa mengaksesnya menggunakan NPWP 15 digit.

Secara umum, DJP memutuskan untuk mengimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP secara gradual beriringan dengan kesiapan coretax administration system.

"Jadi, dalam beberapa waktu ke depan, kami tidak akan saklek mengenakan [NPWP] 16 digit ini. Namun, akan ada waktu di satu titik ketika coretax diterapkan, 16 digit NIK yang digunakan sebagai NPWP," kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.