Ilustrasi. Sejumlah pemohon paspor duduk di ruang tunggu di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengintegrasikan sistemnya dengan sistem milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Melalui integrasi tersebut, sistem imigrasi bakal memperoleh data NIK sehingga masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP dan kartu keluarga (KK) saat hendak membuat paspor.
"Dengan terintegrasinya NIK dan sistem imigrasi tersebut, ke depannya pemohon paspor tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dikutip pada Minggu (21/7/2024).
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menuturkan Ditjen Dukcapil bersama Ditjen Imigrasi sedang memproses perpanjangan perjanjian kerja sama data kependudukan berupa NIK dan identitas kependudukan digital (IKD) antara kedua instansi.
Penggunaan data NIK untuk keperluan pembuatan paspor sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
"Pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan oleh lembaga pengguna tetap harus mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data penduduk yang dijadikan sebagai kunci hak akses," ujar Teguh.
Pejabat Fungsional Pranata Komputer Direktorat IDKN Ditjen Dukcapil Sigit Samaptoaji mengatakan pemanfaatan data lewat IKD bakal meningkatkan efisiensi proses administrasi.
"Dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, KK, akta kelahiran, dan lain-lain dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital, mengurangi waktu, dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan," tuturnya. (rig)