JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak segan menjerat pelaku pidana perpajakan melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penegakan Hukum Dadang Suwarna mengatakan mengatakan saat ini ada lima kasus TPPU yang sedang disidik oleh Ditjen Pajak. Salah satu kasusnya menjerat Abdul Chalid yang menjual faktur pajak palsu.
"Abdul Chalid pernah dibui, tetapi (setelah) keluar malah bisnis lagi dengan faktur," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1).
Selain Abdul Chalid, Ditjen Pajak juga menjerat Rinaldus Andri Suseno, Amie Hamid, Arjo alias Asep Permana, dan M Devisah Amran dengan TPPU. Statusnya ada yang sudah P-21 (masuk penuntutan) dan ada yang masih dalam penyidikan.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tindak pidana perpajakan menempati peringkat ketiga tindak pidana asal TPPU setelah korupsi dan narkoba.
Ditjen Pajak sendiri mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Penjeratan TPPU kepada para pelaku pidana pajak diharapkan mampu memberikan efek jera dan efek gentar bagi pelaku atau wajib pajak lainnya. Dengan begitu tindak pidana perpajakan bisa menurun.
Pada 2016 lalu, Ditjen Pajak meyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana pajak sebanyak 489 kasus. Hasilnya, sebanyak 391 kasus naik ke penyidikan.
Terkait kasus pidana perpajakan, Dadang mengimbau kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan benar dan tidak tergoda melakukan perbuatan curang atau penyelewengan lainnya.
Perbuatan curang yang dimaksud seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak dilandasi transaksi ekonomi nyata. (Amu)