JAKARTA, DDTCNews Proses pemeriksaan terhadap Google Asia Pacific Pte Ltd akhirnya dilanjutkan oleh Ditjen Pajak kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nasib petinggi Google ke depan bisa berakhir di penjara.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016). Ken menegaskan perlakuan Ditjen Pajak terhadap seluruh wajib pajak sama, termasuk Google. Ini juga berlaku ketika seseorang melanggar aturan pajak.
"Ini sama dengan WP (wajib pajak) dalam negeri karena kalau subjek pajak perlakuannya sama. Sekarang sudah di tingkat buper (bukti permulaan) karena data yang dimiliki tidak sesuai dengan yang disampaikan," ujarnya.
Bila ternyata sudah dinyatakan Google memiliki tunggakan pajak dan kemudian tidak dibayarkan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka ujungnya adalah penjara. "Kalau sudah ada tunggakan dan tidak bayar maka selanjutnya itu penangkapan bisa dimasukkan ke penjara juga," tegas Ken.
Ken menambahkan perwakilan Google Indonesia tentu akan menerima sanksi pidana berupa penjara tersebut jika masih belum membayarkan pajaknya hingga menjelang akhir tahun 2016.
“Kami ingin Google bayar pajak pada akhir tahun, jika masih mengelak maka nanti sanksi penjara akan diberlakukan,” tuturnya.
Sebagai Dirjen Pajak, Ken berharap kasus pajak Google dapat segera terselesaikan dan Google bisa membayar pajak dengan jumlah yang dhitung oleh Ditjen Pajak.
Sebagai informasi, sebelumnya Google sempat menolak 'angka damai' yang diajukan Ditjen Pajak tersebut dan mengajukan angka yang jauh lebih kecil. Hal inilah yang memicu Ditjen Pajak bersiap untuk menerapkan sikap yang lebih tegas kepada Google. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.