JAKARTA, DDTCNews – Tiga profesi yang meliputi pengacara, notaris, dan kurator mendapatkan ancaman dari Menteri Keuangan jika tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Ancaman tersebut juga berlaku kepada seluruh masyarakat yang masih belum berpartisipasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengacara, notaris, dan kurator yang tidak mengikuti program tax amnesty akan mendapatkan konsekuensi yang cukup berat di kemudian hari, khususnya seusai program tersebut berakhir.
“Jika tidak mengikuti program tax amnesty saat ini dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan harta yang tidak diungkap, maka akan dianggap sebagai harta tambahan atas penghasilan yang dikenakan tarif PPh normal,” tegasnya di Jakarta, Rabu (23/11).
Tidak hanya dikenakan tarif PPh normal saja, tetapi juga akan diakumulasi dengan tambahan senilai 2% per bulan untuk harta yang tidak ditemukan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Meski ancaman tidak terlihat serius, namun bukan berarti ancaman tersebut hanyalah gurauan semata. Menurut Sri Mulyani, partisipan program tax amnesty telah diberi kesempatan untuk dapat memanfaatkan haknya pada periode I dengan tarif tebusan yang sangat rendah.
Sayangnya hingga periode II saat ini yang tengah berjalan, masih cukup banyak dari kalangan ketiga profesi tersebut yang masih belum mengikuti program tax amnesty. (Gfa)