JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menurunkan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2016 dari sebelumnya 0,3% menjadi 0,1% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB).
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2016 yang diterbitkan per tanggal 18 Oktober 2016. Terbitnya PMK tersebut dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN-P tahun 2016.
Defisit APBD ini merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah. Batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun 2016 juga mengalami penurunan 0,2%, sebelumnya senilai 0,3% menjadi 0,1% dari PDB tahun 2016.
Pada PMK tersebut, batas maksimal defisit APBD 2016 berdasarkan kapasitas fiskal yakni untuk kategori tertinggi sekitar 1,6% dari proyeksi pendapatan daerah tahun 2016. Sedangkan untuk kategori terendah senilai 1,3% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2016.
Batas maksimal ini mengalami penurunan dari peraturan sebelumnya yaitu untuk kategori sangat tinggi sebesar 6% dari perkiraan pendapatan daerah 2016. Sedangkan untuk kategori terendah hingga 3% dari perkiraan pendapatan daerah 2016.
Salah satu alasan pemerintah memutuskan untuk menekan batas defisit ABPD adalah karena defisit anggaran dalam APBN diproyeksikan mencapai kisaran 2,5%-2,7% terhadap PDB pada akhir 2016.
Proyeksi defisit anggaran ini mendekati batas aman yang diperkenankan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara yaitu 3% terhadap PDB.
Salinan peraturan juga memastikan pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.