Seskab Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Gedung 3, Setneg, Kamis (29/9). (Foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Sekretaris Kabinet Pramono Anung buka suara soal aksi demo buruh yang menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, kemarin, Kamis (29/9). Pramono yang mengaku menghormati aspirasi tersebut mempersilahkan para buruh untuk mengajukan uji materi atau judicial review UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pramono menilai penolakan terhadap tax amnesty itu muncul lantaran para buruh belum mendapatkan penjelasan dan pemahaman yang mendalam tentang tax amnesty.
“Sebenarnya ini tidak ada kaitannya secara langsung dengan upah buruh, tidak sama sekali. Tax amnesty ini kan untuk bangsa, bukan untuk pemerintah, bukan hanya untuk Presiden, bukan hanya untuk Menteri, tetapi untuk rakyat Indonesia,” jelasnya, Kamis (29/9).
Kendati demikian, hingga saat ini Pramono mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan buruh yang menggelar aksi demo tersebut.
Dalam orasinya, perwakilan buruh menyatakan UU Pengampunan telah mencederai keadilan buruh yang sudah taat membayar pajak. Menurut mereka, tax amnesty hanya menguntungkan konglomerat dan korporasi.
Menurut Pramono aksi penolakan buruh itu berbanding terbalik dengan respons publik dunia yang kini justru mengapresiasi keberhasilan program tax amnesty di Indonesia.
“Tax amnesty kita tertinggi dalam sejarah dunia. Baik tebusan, jumlah total deklarasi dan repatriasi. Jadi suara (buruh) itu boleh saja. Tapi ini untuk kepentingan bangsa yang lebih besar,” sambungnya.
Selain itu seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, dia mengatakan saat ini tax amnesty telah memberikan manfaat positif yang paling terasa yaitu, penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan membaiknya indeks harga saham gabungan (IHSG) nasional. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.