JAKARTA, DDTCNews  – Aliran dana tax amnesty terus melonjak seiring menjelang berakhirnya periode pertama, walaupun akhirnya resmi diperpanjang. Penerimaan uang tebusan tax amnesty berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) hingga hari ini, Jumat (23/9) siang terpantau mencapai Rp36,4 triliun atau 20% dari target penerimaan uang tebusan yang dipatok Rp165 triliun.
Penerimaan uang tebusan naik signifikan jika dibandingkan dengan jumlah penerimaan pada bulan Juli hingga Agustus yang hanya mencapai Rp3,1 triliun. Artinya, uang tebusan yang berhasil dikumpulkan mulai dari awal bulan September hingga sekarang mencapai Rp33,3 triliun.
Berdasarkan data statistik tax amnesty dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini perincian komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
Sementara itu, jumlah harta yang disampaikan hingga hari ini mencapai Rp1.519 triliun. Jumlah harta tersebut didominasi oleh deklarasi harta bersih dalam negeri sebesar 66,9%. Berikut ini komposisi pernyataan harta hingga hari ini:
Selain itu, jumlah SPH yang disampaikan wajib pajak telah mencapai 132.014. Jumlah ini terus naik menjelang akhir bulan September. Seperti diketahui, di periode pertama, wajib pajak bisa mnedapatkan tarif tebusan yang paling rendah.
Presiden Joko Widodo menyebutkan pelaksanaan tax amnesty di Indonesia termasuk program pengampunan pajak yang sukses di dunia, salah satunya karena berhasil menjaring lebih dari 90 ribu peserta. (Gfa)