JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih enggan membeberkan secara detail rancangan regulasi mandatory disclosure rule(MDR) atau keawajiban pengungkapan skema tax planning yang dilakukan perusahaan. MDR sendiri merupakan salah satu agenda dalam base erosion and profit shifting (BEPS) Action.
Kepala Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Dwi Astuti mengaku saat ini Ditjen Pajak masih melakukan pembahasan terkait dengan kebijakan MDR.
"Kami belum bisa memastikan kapan regulasi mengenai MDR tersebut akan rampung. Saat ini Ditjen Pajak masih membahas soal cakupan MDR," tuturnya dalam acara International Tax Conference 2016 yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia bersama dengan Bureau van Dijk di Jakarta, Kamis (15/9).
Dwi menambahkan pembahasan cakupan MDR ini meliputi siapa yang harus melaporkan, apa yang harus dilaporkan, kapan informasi dilaporkan, apa kewajiban lainnya, bagaimana pengelolaan informasi yang sudah dikumpulkan, apa konsekuensi bagi yang tidak taat, dan apa saja konsekuensi dari pengungkapan ini.
Selain itu Ditjen Pajak juga melakukan benchmarking kebijakan MDR pada sejumlah negara yang sudah menerapkannya.
Dalam kesempatan sama, Partner Tax Research and Training DDTC Bawono Kristiaji mengatakan sebelum menerapkan kebijakan MDR, pemerintah harus menjelaskan terlebih dulu mengenai cakupan, definisi, dan pengertian tax planning secara jelas dan detail agar nantinya tidak terjadi multiinterpretasi.
“Kita harus fokus pada desain MDR itu seperti apa. Kriteria dan karakteristik aggressive tax planning yang harus dilaporkan seperti apa,” tuturnya.
Ketentuan mengenai MDR yang tertuang dalam BEPS Action 12 ini bertujuan menangkal praktik aggressive tax planning yang berpotensi merugikan penerimaan negara. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.