Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)
JAKARTA,DDTCNews – Ditjen Pajak tak menggubris isu yang menyebutkan Pemerintah Singapura akan melaporkan warga negara Indonesia ke pihak kepolisian jika ingin mengikuti program pengampunan pajak.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa isu tersebut tidak menjadi masalah penting bagi Ditjen Pajak. Karena Ditjen Pajak tidak menghiraukan harta yang dimiliki wajib pajak tersebut berasal, yang lebih utama yaitu pelunasan pajak terutangnya.
“Saya Dirjen Pajak tidak peduli uang tersebut dihasilkan dari mana, apapun itu saya tidak peduli. Jika di sana ingin melaporkan, ya silahkan saja, itu urusan Singapura dan kebijakan negara itu berbeda-beda, tidak masalah,” tegasnya di Jakarta, Kamis (15/9).
Beberapa hari lalu, ada isu tersebar di sejumlah media bahwa perbankan Singapura akan melaporkan partisipan program pengampunan pajak kepada pihak kepolisian Singapura. Perbankan Singapura mengira bahwa ada kemungkinan terjadinya pencucian uang.
Money laundring atau pencucian uang menjadi alasan utama perbankan di sana untuk melaporkan calon peserta tax amnesty Singapura. Namun, jika pelaporan perbankan itu benar-benar dilakukan maka justru resiko besar akan diterima oleh perbankan.
Resiko tersebut justru jelas akan berbalik kepada perbankan, bukan mengarah kepada calon partisipan tax amnesty. Karena perbankan tersebut akan secara langsung dituduh sebagai pelindung pencucian uang.
Selain itu, UU Pengampunan Pajak juga telah melindungi partisipannya atas asal usul harta yang didapatkan. Ken menekankan bahwa hal tersebut malah akan berbalik ke perbankan karena program pengampunan pajak ini jelas akan melindungi partisipannya.
“Jika pemerintah di sana (Singapura) melaporkan WNI kepada polisi, maka akan berbalik justru bank tersebut yang akan diperiksa oleh kepolisiian,” tuturnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.