JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan kelonggaran pelaksanaan proyek kilang minyak dengan mekanisme kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Artinya, PT Pertamina (Persero) kini tidak lagi menjadi satu-satunya perusahaan yang bisa membangun kilang minyak di Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas  PMK Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dalam hal ini, PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK). PJPK bisa memperoleh fasilitas penyiapan proyek dan/atau pendampingan transaksi dari lembaga internasional.
Dalam beleid yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, dia menetapkan kerja sama itu dibiayai dengan dana penyiapan proyek yang pembayarannya bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, PJPK membayar biaya pelaksanaan fasilitas terlebih dahulu atau menalangi kepada lembaga internasional.
Kedua, PJPK akan mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari dana penyiapan proyek atas pembangunan kilang.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menjadi pihak yang diberikan kewenangan untuk menunjuk PJPK dan menentukan lembaga internasional.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah gencar melakukan percepatan pembangunan kilang minyak di dalam negeri. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.