KEUANGAN DAERAH

Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit APBD 2017 0,3%

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 September 2016 | 17.19 WIB
Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit APBD 2017 0,3%
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews  – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau jumlah pinjaman paling banyak yang boleh ditarik tahun depan sebesar 0,3% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2017.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

“Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2017 masing-masing daerah menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2017,” bunyi Pasal 4 beleid tersebut aeperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Sementara itu, jatah defisit APBD 2017 telah diberikan pada pemerintah daerah berdasarkan kategori kapasitas fiskal. Berikut ini perinciannya:

  1. Kategori sangat tinggi, defisitnya dibatasi maksimal 5,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  2. Kategori tinggi, defisitnya dibatasi maksimal 4,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  3. Kategori sedang, defisitnya dibatasi maksimal 3,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  4. Kategori rendah, defisitnya dibatasi maksimal 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017

Kendati demikian, pemerintah daerah diberikan kelonggaran untuk memperbesar defisit anggarannya tetapi harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Persetujuan itu didasarkan pada beberapa kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Salah satunya batas maksimal kumulatif APBD yang dipatok 0,3% dari PDB tidak terlampaui.

Apabila permohonan tersebut disetujui, pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif dan kewajiban pinjamannya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

Namun jika pemerintah daerah tidak melapor, makan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran dana perimbangan.  (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.