PMK 38/2023

PKP Wajib Bikin Laporan Realisasi PPN DTP Mobil Listrik, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 16 April 2023 | 08.30 WIB
PKP Wajib Bikin Laporan Realisasi PPN DTP Mobil Listrik, Ini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan KBL berbasis baterai bus—yang PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP)—untuk tahun anggaran 2023 wajib membuat laporan realisasi.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 38/2023, laporan realisasi PPN DTP tersebut berupa faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Pasal 6 ayat (4) huruf b PMK 38/2023 yang dilaporkan dalam SPT masa PPN.

ā€œPelaporan dan pembetulan SPT masa PPN…untuk masa pajak April 2023 hingga masa pajak Desember 2023 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2024,ā€ bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 38/2023, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Sebagai informasi, Insentif PPN DTP ini diberikan hanya untuk kendaraan yang diregistrasi sebagai KBL baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KBL berbasis baterai yang memperoleh fasilitas PPN DTP harus memenuhi kriteria nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), yakni 40% untuk KBL roda 4 tertentu, 40% untuk KBL bus tertentu, serta 20%-40% untuk KBL bus tertentu.

KBL yang memenuhi kriteria nilai TKDN untuk memperoleh insentif PPN DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

PPN yang terutang atas penyerahan KBL roda 4 dan bus tertentu sebesar 11% dari harga jual. PPN DTP atas penyerahan KBL roda 4 dan bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan KBL bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% akan diberikan sebesar 5% dari harga jual.

"PPN yang ditanggung pemerintah…diberikan untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023," bunyi Pasal 5 PMK 38/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.