JAKARTA, DDTCNews ā Pengusaha kena pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan KBL berbasis baterai busāyang PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP)āuntuk tahun anggaran 2023 wajib membuat laporan realisasi.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 38/2023, laporan realisasi PPN DTP tersebut berupa faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Pasal 6 ayat (4) huruf b PMK 38/2023 yang dilaporkan dalam SPT masa PPN.
āPelaporan dan pembetulan SPT masa PPNā¦untuk masa pajak April 2023 hingga masa pajak Desember 2023 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2024,ā bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 38/2023, dikutip pada Minggu (16/4/2023).
Sebagai informasi, Insentif PPN DTP ini diberikan hanya untuk kendaraan yang diregistrasi sebagai KBL baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KBL berbasis baterai yang memperoleh fasilitas PPN DTP harus memenuhi kriteria nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), yakni 40% untuk KBL roda 4 tertentu, 40% untuk KBL bus tertentu, serta 20%-40% untuk KBL bus tertentu.
KBL yang memenuhi kriteria nilai TKDN untuk memperoleh insentif PPN DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.
PPN yang terutang atas penyerahan KBL roda 4 dan bus tertentu sebesar 11% dari harga jual. PPN DTP atas penyerahan KBL roda 4 dan bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual.
Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan KBL bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% akan diberikan sebesar 5% dari harga jual.
"PPN yang ditanggung pemerintahā¦diberikan untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023," bunyi Pasal 5 PMK 38/2023. (rig)
