KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Ungkap Strategi Optimalkan Penerimaan Negara pada 2024

Dian Kurniati
Kamis, 06 April 2023 | 15.00 WIB
Sri Mulyani Ungkap Strategi Optimalkan Penerimaan Negara pada 2024

Ilustrasi.

 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan strategi pertama yang dilakukan yakni menjaga efektivitas reformasi pajak yang telah berjalan. Misalnya di bidang perpajakan, reformasi dilaksanakan termasuk dari aspek administrasi dan regulasi.

"Dari sisi pendapatan, kita sudah menyelesaikan UU HPP, dan kita terus meningkatkan investasi di bidang ICT," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2023, Kamis (6/4/2023).

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah melakukan berbagai perubahan kebijakan di bidang perpajakan. Ruang lingkup UU HPP mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak karbon, serta cukai.

Kemudian, pemerintah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) agar proses bisnis DJP makin efektif. Coretax system ditargetkan akan siap diimplementasikan secara penuh pada 2024.

Sri Mulyani menyebut pemerintah pada 2024 juga akan melakukan inovasi penggalian potensi untuk meningkatkan tax ratio. Selain itu, pemerintah bakal terus menggunakan insentif fiskal untuk mendorong investasi.

Dia mencontohkan baru-baru ini Kemenkeu bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi membicarakan upaya peningkatan produksi lifting migas. Dalam hal ini, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta agar seluruh insentif mengenai eksplorasi perminyakan dievaluasi.

"Itu juga sesuatu yang selalu Pak Bahlil harus sampaikan, apa kondisi investasi yang ingin ditawarkan [kepada investor], banyak instrumennya di tempat kita [Kemenkeu]," ujarnya.

Pada Keppres 25/2022, disebutkan pemerintah pada tahun ini berencana merevisi PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Revisi kedua PP tersebut dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Beberapa perubahan pada PP dinilai bakal membuat investasi pada usaha hulu migas makin efisien. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.