PMK 38/2023

Diskon PPN Mobil Listrik Bisa Ditagih Lagi oleh DJP, Ini Ketentuannya

Muhamad Wildan
Minggu, 02 April 2023 | 15.00 WIB
Diskon PPN Mobil Listrik Bisa Ditagih Lagi oleh DJP, Ini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak memiliki kewenangan untuk menagih PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik yang mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) seperti diatur dalam PMK 38/2023.

Terdapat beberapa kondisi dirjen pajak dapat menagih PPN yang seharusnya terutang. Pertama, dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang bila diperoleh informasi bahwa mobil listrik atau bus listrik yang diserahkan bukanlah mobil listrik atau bus listrik baru.

"Penyerahan kepada pembeli ... dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 38/2023, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Kedua, PPN dapat ditagih kembali bila mobil listrik atau bus listrik yang diserahkan tidak memenuhi kriteria tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang dipersyaratkan pada PMK 38/2023.

Pada Pasal 3 ayat (2) PMK 38/2023, insentif PPN DTP hanya dapat diberikan atas mobil listrik dengan TKDN sebesar 40%, bus listrik dengan TKDN sebesar 40%, dan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Ketiga, PPN dapat ditagih bila mobil listrik atau bus listrik yang diserahkan belum mendapatkan penetapan dari Kementerian Perindustrian.

"KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN…ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 38/2023.

Keempat, PPN dapat ditagih kembali insentif PPN DTP dimanfaatkan tidak pada masa pajak yang sesuai. Seperti diatur pada Pasal 5, PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik berlaku pada masa pajak April hingga Desember 2023.

Kelima, PPN dapat ditagih kembali bila pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil listrik atau bus listrik tidak membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan atau tidak menyampaikan laporan realisasi PPN DTP.

Untuk diketahui, PMK 38/2023 menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan insentif PPN DTP sebesar 10% atas penyerahan mobil dan bus listrik dengan TKDN sebesar 40%. Dengan insentif ini, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Khusus untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, diskon tarif PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 5%. Dengan demikian, PPN yang ditanggung pembeli hanya menjadi 6%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.