Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang waktu pelayanannya menyusul batas periode pelaporan SPT Tahunan 2022 orang pribadi yang jatuh pada hari ini, Jumat (31/3/2023).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyebut pelayanan di kantor pajak dapat diberikan hingga pukul 18.30 waktu setempat. Perpanjangan durasi layanan dilakukan untuk membantu wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.
"Kami sudah sampaikan. Kalau KPP dirasa perlu, banyak antrean wajib pajak yang datang ke kantor pajak, boleh diperpanjang sampai 18.30 [waktu setempat]," katanya.
Dwi menuturkan perpanjangan waktu pelayanan juga dilakukan terhadap pelayanan live chat Kring Pajak, yaitu hingga 17.30 WIB. Pada hari normal, layanan ini biasanya buka hingga 16.00 WIB dan ketika bulan puasa hingga 15.00 WIB.
DJP membuka layanan live chat di situs web pajak.go.id sebagai media yang memudahkan wajib pajak berkonsultasi secara online. Pada layanan live chat tersebut, wajib pajak bisa berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak.
Layanan live chat diadakan untuk memberikan fasilitas berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan wajib pajak.
Dalam prosesnya, wajib pajak perlu memasukkan identitas di kolom yang disediakan, sebelum menekan Start Chat untuk mengirim pesan ke customer service.
Selain live chat, DJP juga menyediakan saluran komunikasi melalui telepon 1500200, faks pada nomor (021) 5251245, email pada alamat [email protected], serta media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak.
"Kami ingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Maksimal hari ini," ujar Dwi.
Seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)