PELAYANAN PAJAK

Sempat Eror, Sistem Pelaporan SPT Tahunan Dipastikan Sudah Normal

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Maret 2023 | 12.45 WIB
Sempat Eror, Sistem Pelaporan SPT Tahunan Dipastikan Sudah Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui DJP Online sudah normal kembali. Wajib pajak yang sebelumnya sempat kesulitan mengakses kanal pelaporan SPT Tahunan, diminta kembali login melalui DJP Online. 

Diberitakan sebelumnya, sejak pagi ini terjadi perlambatan sistem pelaporan SPT Tahunan. Sejumlah wajib pajak juga mengeluhkan adanya gangguan dalam mengakses DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan. 

"Sistem pelaporan SPT Tahunan sudah kembali normal," cuit DJP di Twitter, Rabu (29/3/2023). 

Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi memang makin dekat, yakni tersisa 3 hari. Sesuai dengan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2023. 

Makin mendekati batas akhir, makin banyak pula wajib pajak yang mengakses DJP Online. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kendala teknis yang muncul bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya. 

DJP sendiri sempat menyarankan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak apabila terkendala dalam mengakses DJP Online. Pertama, wajib pajak perlu melakukan clear cache dan cookies pada browser. Kedua, coba login kembali ke DJP Online dengan private/incognito window

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form.

Jika SPT Tahunan terlambat dilaporkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online maka perlu memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pengajuan ke alamat email KPP tempat WP orang pribadi terdaftar. Adapun pengajuan permohonan tersebut menggunakan Formulir Permohonan EFIN.

Wajib pajak yang berstatus non-efektif dan ingin mengaktifkan kembali statusnya dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat diterbitkannya NPWP dengan melampirkan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.