Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema three lines of defense yang digunakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pengawasan internal masih memiliki kelemahan.
Pada lini pertama, menurut Sri Mulyani, penindakan pelanggaran integritas seharusnya dilaksanakan oleh atasan langsung. Namun demikian, masih terdapat beberapa atasan yang ternyata tidak mampu menindak secara cepat.
"Belum semua atasan langsung memiliki kemampuan penindakan dan ketegasan yang sama. Peranan atasan langsung dalam know your employee terkait gaya hidup dan tingkah laku di media sosial belum terjadi secara seragam," katanya, Senin (27/3/2023).
Pada lini kedua, pengawasan internal guna mencegah pelanggaran integritas dilakukan oleh unit kepatuhan internal pada tiap unit eselon I di Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, unit kepatuhan internal pada setiap eselon I sudah giat melaksanakan penindakan.
Namun, Sri Mulyani menjelaskan belum semua unit kepatuhan internal memiliki kapabilitas yang memadai untuk melakukan penindakan.
"Ini masalah karena begitu luasnya yang harus diawasi, sedangkan jumlah dari sisi unit kepatuhan internal terbatas," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, kompetensi dan kapasitas unit kepatuhan internal pada eselon I masih perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kapabilitas dalam melaksanakan pencegahan dan penindakan.
Untuk lini ketiga, pengawasan internal dilakukan secara langsung oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Menurut menteri keuangan, cakupan dari eksaminasi harta oleh Itjen Kemenkeu masih terbatas. Kerja sama antara Itjen dan aparat penegak hukum juga masih belum optimal.
Guna memperkuat pengawasan internal, Kemenkeu akan memperluas eksaminasi harta pegawai yang bersifat anomali, meningkatkan kapasitas, mengintegrasikan saluran pengaduan, dan memperkuat MoU antara Kemenkeu dan aparat penegak hukum. (rig)