Portal konfirmasi NPWP pada DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka saluran khusus guna memfasilitasi pihak lain untuk melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sebagaimana diatur dalam PMK 112/2022, pihak-pihak seperti kementerian dan lembaga (K/L), lembaga keuangan, dan pihak lainnya yang selama ini mensyaratkan NPWP dalam memberikan layanan administrasi juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP.
"Layanan pemadanan dapat diakses secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-7/PJ.09/2023, dikutip Senin (27/3/2023).
Laman portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PMK 112/2022, layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP ataupun pihak lain harus menggunakan NIK sebagai NPWP terhitung sejak 1 Januari 2024.
Atas wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi nonpenduduk, NPWP yang digunakan adalah NPWP 16 digit. Khusus untuk wajib pajak cabang, NPWP cabang harus digantikan dengan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).
"Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022.
Merujuk pada Pasal 11 ayat (2), layanan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak contohnya adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, jasa keuangan, pendirian badan usaha, izin usaha, layanan administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP. (sap)