KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cuti Bersama Maju, Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Maret 2023 | 09.30 WIB
Cuti Bersama Maju, Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal

Penumpang menunggu kapal bersandar di Pelabuhan Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (11/3/2023). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan potensi pergerakan masyarakat selama masa Lebaran 2023 mencapai 123,8 juta orang. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan diimbau mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. Hal ini merespons dimajukannya periode cuti bersama Lebaran, yakni mulai 19 April 2023. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, penyaluran THR diharapkan bisa terealisasi lebih awal sehingga masyarakat bisa mulai melakukan mudik Lebaran setidaknya pada 18 April 2023. 

"Satu hal yang kami imbau, terutama [perusahaan] swasta, agar berikan THR lebih awal, sehingga pada 18 [April 2023] dipastikan [karyawan] sudah terima THR dan mereka bisa lakukan perjalanan mulai 18 [April 2023] malam," kata Budi Karya dalam konferensi pers, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan asumsi Idul Fitri 1444 H pada tahun ini jatuh pada 22 April 2023, batas akhir penyaluran THR adalah 15 April 2023. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memajukan periode cuti bersama Idul Fitri 1444 H sebanyak 2 hari, menjadi mulai 19 April 2023 dan berakhir pada 25 April 2023. Perlu diketahui, sesuai dengan SKB 3 Menteri, cuti bersama Lebaran dijadwalkan jatuh pada 21-26 April 2023.

Wacana tersebut dicetuskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Listyo Sigit dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (24/3/2023). Meski baru berupa usulan, Budi mengatakan, Presiden Jokowi sudah menerimanya. Menhub diminta presiden untuk menindaklanjutinya kepada 3 menteri yang berwenang merevisi SKB.

Jika rencana ini benar-benar terwujud, artinya periode cuti bersama akan bertambah 1 hari, dari yang awalnya 6 hari (21-26 April 2023) menjadi 7 hari (19-25 April 2023). Kebijakan ini diambil untuk memecah konsentrasi pemudik sehingga mengurai kemacetan.

"Kalau sekarang, itu cutinya sesuai SKB 3 Menteri dari 21-26 April 2023. Kami tadi bersama kapolri usulkan liburnya maju 2 hari, jadi mulai 19 April sudah libur, 20 libur, tetapi masuknya 26 (April), jadi tambah sehari, tetapi di depan maju 2 hari," kata Menhub. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.