Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 22/2023 turut mengatur kemudahan produksi barang kena cukai (BKC) berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC berupa hasil tembakau di aglomerasi pabrik hasil tembakau.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 22/2023 kini membuka ruang bagi pengusaha melakukan kerja sama untuk menghasilkan BKC hasil tembakau dalam berbagai bentuk. Sementara pada ketentuan yang lama, yakni PMK 21/2020 tentang kawasan industri hasil tembakau (KIHT), kerja sama tersebut dibatasi hanya untuk produksi BKC hasil tembakau dalam bentuk batangan.
"PMK 21/2020 belum mengakomodasi kerja sama produksi untuk jenis BKC hasil tembakau selain dalam bentuk batangan," katanya, dikutip pada Jumat (24/3/2023).
Nirwala mengatakan pemerintah menerbitkan PMK 22/2023 untuk mencabut PMK 21/2020 yang selama ini mengatur soal KIHT. Hal itu dilakukan untuk lebih memudahkan ketentuan pembentukan aglomerasi pabrik hasil tembakau, seperti soal syarat luas kawasan.
Aglomerasi pabrik merupakan pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Aglomerasi pabrik dilakukan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik.
Dia menjelaskan aglomerasi pabrik dibentuk agar produksi hasil tembakau pada skala industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih berdaya saing. Oleh karena itu, aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala IKM atau UMKM.
Tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau. Pengusaha yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik juga bakal diberikan berbagai kemudahan mencakup perizinan di bidang cukai, produksi barang kena cukai (BKC), serta pembayaran cukai.
Mengenai kemudahan produksi BKC, pengusaha pun memiliki kesempatan untuk bekerja sama untuk menghasilkan BKC berupa hasil tembakau, tidak hanya yang berbentuk batangan.
Kerja sama untuk menghasilkan BKC hasil tembakau tersebut dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau yang berada di dalam 1 tempat aglomerasi pabrik dan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Di sisi lain, pengusaha pabrik hasil tembakau yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik dilarang melakukan 3 hal. Pertama, melakukan kerja sama pengemasan BKC berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai.
Kedua, melakukan kerja sama menghasilkan BKC berupa hasil tembakau dengan pengusaha pabrik di luar tempat aglomerasi pabrik berada. Ketiga, menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau di luar tempat aglomerasi pabrik di lokasi pengusaha pabrik berada. (sap)