Pekerja dengan menggunakan alat berat membangun Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Â
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha bisa memperoleh izin usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) atau daerah mitra tanpa harus memenuhi persyaratan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, perizinan usaha diberikan oleh Otorita IKN sesuai dengan kewenangannya. Perizinan usaha dilakukan secara terintegrasi lewat online single submission (OSS).
"Pelaku usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha ... tidak dipersyaratkan KSWP," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Kamis (9/3/2023).
Selain tidak dipersyaratkan KSWP ketika hendak memulai dan melakukan kegiatan usaha, pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu juga tidak diberlakukan di IKN.
Sebelum menerbitkan izin, Otorita IKN bakal melakukan verifikasi atas persyaratan dasar perizinan berusaha ataupun perizinan berusaha sektor sesuai dengan tingkatan risikonya masing-masing.
Adapun yang dimaksud dengan persyaratan dasar perizinan berusaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Dalam pelaksanaannya, verifikasi perizinan berusaha dapat dilakukan oleh lembaga atau profesi ahli terakreditasi yang mendapatkan penugasan dari Otorita IKN.
Sumber pendanaan atas penugasan kepada lembaga atau profesi ahli dibebankan pada APBN ataupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah dilakukan verifikasi, Otorita IKN memberikan persetujuan izin usaha kepada pelaku usaha. Setelah mendapatkan izin, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal lewat OSS.
Penyampaian laporan kegiatan penanaman modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. (sap)