Pekerja membongkar muat hasil pertanian di Sub Terminal Agrobisnis Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (16/2/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda/rwa.
BALIKPAPAN, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan hilirisasi seharusnya tidak hanya dilakukan pada sektor pertambangan saja, melainkan juga sektor pertanian, perkebunan, hingga perikanan.
Jokowi mengatakan komoditas pertanian, perkebunan, dan perikanan juga memiliki potensi untuk diolah menjadi barang jadi ataupun setengah jadi. Dia memberi contoh, Thailand mampu mengolah kelapa muda senilai Rp10.000 hingga Rp15.000 menjadi produk bernilai tambah yakni coco thumb.
"Kalau jadi kayak di Thailand menjadi coco thumb itu, dikupas sedikit saja, sudah jadi Rp45 ribu, Rp50 ribu, 3 kali lipat," ujar Jokowi, dikutip pada Jumat (24/2/2023).
Menurut Jokowi, Indonesia seharusnya mampu melakukan hal yang sama. "Kita bukan bisa, sangat bisa melakukan itu, daerah sangat bisa melakukan itu dan rakyat sangat bisa melakukan itu, didorong untuk ke sana," ujar Jokowi.
Pada sektor perikanan, Jokowi mengatakan terdapat potensi nilai tambah sebesar 2 hingga 3 kali lipat bila pelaku usaha mau memproduksi tepung ikan.
"Permintaan dunia akan tepung ikan ini besar sekali. Sehingga yang namanya nelayan, UMKM, koperasi, industri kecil didorong untuk melakukan ini, dan produk-produk yang lainnya yang sangat banyak ragamnya di daerah-daerah," ujar Jokowi.
Guna meningkatkan peran sektor industri bernilai tambah tersebut, Jokowi meminta kepada setiap kepala daerah untuk menjaga iklim investasi di daerahnya masing-masing.
Pasalnya, hingga saat ini pelaku usaha masih dihadapkan oleh kendala perizinan. "Semua [negara] berebut investasi. Oleh sebab itu, tolong dicek kembali mengenai kemudahan perizinan karena kita dalam praktiknya masih lama, masih berada di angka 260-an hari," ujar Jokowi.
Untuk diketahui, saat ini hilirisasi masih berfokus sektor pertambangan lewat kebijakan pelarangan ekspor. Pemerintah tercatat telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020. Kebijakan pelarangan ekspor juga akan diterapkan atas bijih bauksit mulai Juni 2023. (sap)