KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: Hilirisasi Pertambangan Bisa Tambah Penerimaan Pajak dan PNBP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Februari 2023 | 09.43 WIB
Jokowi: Hilirisasi Pertambangan Bisa Tambah Penerimaan Pajak dan PNBP

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia bakal tetap kukuh dalam kebijakannya untuk memperluas hilirisasi mineral hasil tambang. Pelarangan ekspor bijih tambang akan mencakup lebih banyak komoditas. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kebijakan hilirisasi mineral terbukti ampuh meningkatkan pendapatan negara. Lonjakan produksi dan peningkatan nilai tambah dari komoditas mineral pertambangan bisa berimbas pada setoran PPh badan, PPh karyawan, royalti, bea ekspor, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

"Kita dapat ini, dapat ini. Dari sinilah kita dapat penerimaan, dan ditransfer ke daerah, ke desa. Jangan sampai ada yang tanya, yang dapat kan perusahaan besar? Bukan, negara juga dapat dari pajak, BNPB, dan bea ekspor," kata Jokowi dalam pembukaan Muktamar XVIII Pemuda Muhammadiyah 2023, dikutip pada Kamis (23/2/2023). 

Seperti diketahui, Indonesia memang tengah gencar melakukan hilirisasi mineral hasil pertambangan. Pada 2020 lalu, pemerintah menyetop ekspor bijih nikel. Jokowi mencatat, peningkatan nilai tambah dari komoditas nikel berhasil menaikkan nilai ekspornya dari Rp17 triliun pada 2020 menjadi Rp450 triliun pada 2022. 

Namun, pelaksanaan hilirisasi memang tidak mudah. Kebijakan ini mendapat gugatan dari Komisi Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO). Hasil final putusan panel di Dispute Settlement Body pada 2022 lalu memutuskan kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.

Ada beberapa peraturan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Peraturan yang dimaksud adalah UU 4/2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM 96/2018 tentang Ketentuan Produk Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Kemudian, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kendati begitu, Jokowi tetap kukuh melanjutkan kebijakan hilirisasi mineral hasil pertambangan. Pada pertengahan 2023 ini pemerintah akan melarang ekspor bauksit mentah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.