Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak berhak untuk mengajukan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) tak benar kepada dirjen pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022.
Namun, terdapat 2 persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan tersebut. Pertama, wajib pajak bersangkutan tidak sedang mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak ke dirjen pajak.
“[Kedua], wajib pajak mengajukan keberatan, tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh dirjen pajak karena tidak memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 38 ayat (4) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (19/2/2023).
Berdasarkan PP 50/2022, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar juga tidak dapat diajukan apabila wajib pajak ternyata mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada dirjen pajak.
Lebih lanjut, dirjen pajak dapat mempertimbangkan buku, catatan, atau dokumen yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tersebut.
Kemudian, dirjen pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang diajukan oleh wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Jika jangka waktu telah lewat, tetapi dirjen pajak tidak memberi suatu keputusan maka permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dari pemohon dianggap dikabulkan.
Tambahan informasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 2 kali. (rig)