Ilustrasi. ABK kapal kargo KM Kendhaga Nusantara 7 mengawasi proses muat kontainer ke KM Kendhaga Nusantara 7 di Dermaga Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu tahu bahwa barang yang diimpor ke dalam negeri harus dalam keadaan baru, tidak boleh bekas. Barang impor dalam kondisi bekas ternyata masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas).
Ketentuan di atas diatur dalam Permendag 20/2021. Pasal 18 beleid tersebut dengan jelas menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Lantas apakah barang impor dalam kondisi bekas masih bisa dikeluarkan dari kantor Bea Cukai?
"Jika barang tidak dalam keadaan baru maka importir harus mendapatkan izin terlebih dulu dari Kementerian Perdagangan agar bisa mengeluarkan barang," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/2/2023).
Apabila importir tidak mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan maka barang bekas yang diimpor tidak bisa dikeluarkan. Jika hal itu terjadi, importir bisa mengajukan re-ekspor ke Kantor Bea Cukai terkait agar barang bisa dikirimkan kembali ke negara asal.
Namun, jika tidak dilakukan pengurusan dalam 30 hari sejak barang diberitahukan, barang tersebut akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Setelah 60 hari sejak status BTD berlaku, status barang akan otomatis menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang nantinya akan diputuskan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait sebagai tindak lanjut.
Sebagai catatan tambahan, Menteri Perdagangan berwenang menetapkan jenis barang bekas yang diperbolehkan untuk diimpor berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan menteri, dan/atau usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
Ada beberapa hal yang membuat importasi barang bekas diizinkan. Di antaranya, barang yang dibutuhkan berupa barang modal bukan baru yang belum bisa dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri.
Impor barang tidak baru juga bisa dilakukan apabila barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. (sap)