PMK 7/2023

PMK Baru! Kemenkeu Perbarui Aturan Pembayaran PNBP Layanan Imigrasi

Muhamad Wildan
Selasa, 07 Februari 2023 | 17.00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Perbarui Aturan Pembayaran PNBP Layanan Imigrasi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan mekanisme pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2023.

Berdasarkan PMK 7/2023, pembayaran PNBP atas pelayanan keimigrasian dapat menggunakan berbagai instrumen yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri.

"Pembayaran…dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 7/2023, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 157/2022, pembayaran atas PNBP pelayanan keimigrasian berupa visa dapat dilakukan dari luar negeri. PMK 157/2022 tidak menyebutkan tentang pembayaran PNBP layanan keimigrasian dari dalam negeri.

Guna menyelenggarakan pelayanan imigrasi yang pembayaran PNBP-nya dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PMK 7/2023, Kemenkumham perlu menunjuk mitra instansi pengelola.

Mitra instansi pengelola harus memenuhi 6 persyaratan antara lain telah tersertifikasi oleh BI sebagai payment gateway; memiliki server di Indonesia; memiliki dokumentasi pengembangan sistem IT; dan bersedia berkolaborasi dengan sistem IT milik Kemenkumham.

Selanjutnya, mitra instansi pengelola juga harus melaksanakan tugas sebagai mitra sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan tentang PNBP.

Bila memenuhi syarat, menkumham menunjuk dan menugaskan mitra instansi pengelola. Penunjukan dan penugasan ditetapkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.

"Penunjukan dan penugasan mitra instansi pengelola dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 7/2023.

Dalam pelaksanaannya, mitra instansi pengelola berhak mengenakan biaya transaksi perbankan atau biaya transaksi pembayaran internasional. Biaya transaksi meliputi biaya transfer yang dikenakan oleh penyelenggara sistem pembayaran.

Biaya transaksi ditentukan dengan mempertimbangkan tarif PNBP, perkiraan volume transaksi, dan biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon.

PMK 7/2023 diundangkan pada 31 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 7/2023, PMK 157/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.