Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan nilai gaji dan tunjangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 13/2023.
Hak keuangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Nilai hak keuangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terlampir pada Lampiran Perpres 13/2023.
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN bersumber dari APBN," bunyi Pasal 8 Perpres 13/2023, dikutip Rabu (1/2/2023).
Dalam lampiran, Kepala Otorita IKN ditetapkan memperoleh hak keuangan senilai Rp172,71 juta yang terdiri dari gaji pokok senilai Rp5,04 juta, tunjangan melekat senilai Rp648.840, tunjangan jabatan senilai Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja senilai Rp153,42 juta.
Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional senilai Rp178 juta. Dana operasional diberikan secara lumpsum sebesar 80% dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya.
Adapun Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan hak keuangan senilai Rp155,18 juta yang terdiri dari gaji senilai Rp4,89 juta, tunjangan melekat senilai Rp534.770, tunjangan jabatan senilai Rp11,56 juta, dan tunjangan kinerja senilai Rp138,07 juta.
Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp145 juta. Sebesar 80% dari dana operasional diberikan secara lumpsum, sedangkan 20% untuk dukungan operasional lainnya.
Untuk diketahui, Jokowi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe masing-masing selaku Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022. (sap)